Ammar Zoni Cabut BAP dan Beberkan Intimidasi hingga Dugaan Pemerasan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:04 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta membuka dugaan praktik gelap di balik penyidikan perkaranya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ammar menegaskan BAP tersebut disusun di bawah tekanan, intimidasi, serta dugaan penganiayaan oknum penyidik.

“Saya menarik seluruh keterangan saya karena dimintai keterangan di bawah tekanan. Apa yang saya sampaikan di persidangan ini adalah fakta yang sebenarnya saya alami,” ujar Ammar Zoni, Kamis (8/1/2025).

Ia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan rekaman CCTV Rutan Salemba sebagai penguat klaim. Ammar menyebut intimidasi serta pengancaman dari oknum petugas berlangsung di lorong rutan dan terekam kamera pengawas.

“Saya mohon kepada Yang Mulia agar CCTV tersebut dihadirkan, untuk membuktikan intimidasi yang saya terima,” tuturnya.

Ammar juga memaparkan dugaan pemerasan hingga Rp 300 juta per orang. Dengan total 10 orang yang terseret dalam perkara ini, ia mengaku diminta menanggung Rp 3 miliar agar proses hukum tidak berlanjut.

“Mereka bilang kalau kasus ini tidak mau naik, saya harus siapkan Rp 300 juta per kepala. Saat itu saya tegas bilang, ini namanya pemerasan,” ungkapnya.

Selain itu, Ammar mempertanyakan status hukum sosok bernama Jaya yang ia sebut sebagai pengendali peredaran narkoba di Rutan Salemba. 

Menurutnya, Jaya justru bebas tanpa proses hukum, sementara dirinya dijadikan kambing hitam serta diposisikan sebagai pemimpin kelompok meski tidak mengenal para terdakwa lain.

Ammar menuturkan dirinya sempat diancam akan dipenjara puluhan tahun jika tetap memakai jasa pengacara saat proses awal. Ia menyebut dirinya dipaksa mengikuti skenario penyidik tanpa pendampingan hukum.

“Saya dilarang bicara dengan pengacara. Katanya, jika saya membangkang, saya akan dibuat benar-benar mendekam di penjara puluhan tahun,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: