Satgas PKH Peringatkan Perusahaan Sawit dan Tambang Segera Lunasi Denda Administratif
BeritaNasional.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memperingatkan agar perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang telah dijatuhi sanksi segera melunasi pembayaran denda administratif.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak meminta perusahaan kooperatif terkait kewajiban denda yang telah dijatuhkan sebagai bagian menutupi kerugian negara.
"Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, himbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik," kata Barita kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Disebutkan untuk sektor sawit, masih ada total delapan perusahaan yang belum memenuhi panggilan Satgas PKH dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang. Lalu, untuk sektor pertambangan, ada dua perusahaan yang tidak hadir dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Barita pun menghormati perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif. Hal itu merupakan sikap kooperatif dan itikad baik perusahaan untuk memulihkan kerugian negara.
"Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.
"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






