KPK Siapkan Pengembangan Baru dalam Kasus Suap Ponorogo Sugiri Sancoko

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang perluasan penyidikan kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka awal yang sudah diamankan.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

“Ini masih akan terus berkembang, penyidikan tidak hanya berhenti kepada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, ruang lingkup perkara masih bisa meluas. Budi mengatakan ada kemungkinan penyidik masuk ke ruang-ruang lainnya seperti kasus dugaan korupsi proyek museum Reog.

“Penyidik juga telah melakukan pengeledahan di antaranya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Salah satunya untuk mengecek terkait dengan proyek pengadaan museum Reog,” tuturnya.

Menurut Budi, penyidik juga menggali dugaan suap dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terkait dengan promosi mutasi sejumlah jabatan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

“Apakah juga ada modus-modus suap seperti jabatan Direktur RSUD? Nah ini masih akan terus didalami,” tandasnya.

KPK sebelumnya menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo dalam rangka pendalaman proyek monumen serta museum Reog.

Dalam konstruksi penyidikan, Yunus diduga memberikan suap terkait pengurusan jabatan di Pemkab Ponorogo.

Agus diduga menerima suap terkait paket proyek RSUD. Sucipto disangka memberi suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sedangkan Sugiri diduga menerima suap terkait proyek RSUD serta pengurusan jabatan.

Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri serta Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 serta/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: