KPK Telusuri Keterlibatan Sekda Ponorogo dalam Dugaan Suap, Gratifikasi, hingga Jual Beli Jabatan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dalam dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman berlangsung bersamaan dengan tiga kluster perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.
Mulanya, Budi menjelaskan ada tiga klaster perkara. Pertama, terkait suap proyek RSUD Ponorogo yang dilakukan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono.
“Klaster kedua terkait suap jabatan Direktur RSUD Ponorogo dari Yunus kepada Sugiri melalui Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2025).
Menurut Budi, dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri juga sedang ditulusuri. Ia menegaskan penyidik menelaah keterlibatan pihak lain.
“Di antaranya juga melibatkan pihak-pihak lainnya termasuk pemberian dari saudara Yunus kepada Bupati Sugiri termasuk bagaimana keterlibatan dari saudara Agus ini,” tuturnya.
Ia juga merespons soal Agus yang tercatat menduduki posisi Sekda Ponorogo sejak 2012 hingga tertangkap tangan KPK dalam perkara ini. Budi menegaskan proses pendalaman belum selesai.
“Nah ini masih terus didalami soal itu,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Keempatnya adalah Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono, serta Sucipto dari unsur swasta.
Atas perbuatannya, tersangka Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Sementara itu, Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






