KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 13:31 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut penuhi panggilan KPK  (Beritanasional.com/Panji Septo)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut penuhi panggilan KPK (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Meski demikian, ia belum memberikan detail waktu penetapan tersangka itu.

"Benar," ujar Fitroh singkat kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, KPK telah mendalami informasi seputar aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus ke pihak internal Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan Yaqut pada Selasa 16 Desember 2025.

"Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum Kemenag atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan para biro travel itu," ujar Budi.

Selain aliran dana, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan turut menelusuri potensi kerugian negara saat pemeriksaan berlangsung. 

Pemeriksaan tidak hanya menyasar Yaqut, namun juga tujuh saksi lain dari kalangan asosiasi penyelenggara ibadah haji.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan," ucapnya.

Budi menyampaikan, pemeriksaan tersebut melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya. Penyidik juga menelaah penggunaan diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan dalam perkara ini.

"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," sebutnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak tersangka.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: