Terjaring OTT KPK, Kepala KPP Jakut Diberhentikan Sementara oleh DJP Kemenkeu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 11 Januari 2026 | 16:19 WIB
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi  menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) yang terseret dugaan korupsi perpajakan periode 2021–2026.

Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menyatakan pelanggaran ketiganya termasuk dalam kategori berat karena terkait integritas pegawai. Sebab, DJP Kemenkeu tidak akan menoleransi tindakan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai.

"DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, DJP Kemenkeu juga akan kooperatif mendukung penanganan kasus oleh KPK. Termasuk secara internal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan penguatan sistem pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Selain itu, pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap pajak bumi dan bangunan (PBB) diharapkan juga diberi tindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Diketahui, pihak swasta selaku pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan bagian dari objek wajib pajak.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tegasnya.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tuturnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, OTT ini berkaitan dengan PT WP (Wanatiara Persada) yang diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Namun, terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.

Namun, akibat niat jahat para tersangka, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Karena itu, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar. 

PT WP kurang bayar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara. 

Sementara itu, oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total PT WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.

“Jadi, all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi, yang Rp8 miliar ini yang diminta ini akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelasnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari OTT ini mencapai Rp6,38 miliar dengan perincian uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu. tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: