KPK Amankan Dokumen dan Uang Valas Usai Geledah KPP Madya Jakut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara suap pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kegiatan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai 22.00 WIB. Dalam agenda tersebut KPK mengamankan beberapa barang bukti.
“Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam dengan fokus pencarian bukti terkait proses penilaian serta pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan penyidik mengamankan dan menyita berbagai dokumen terkait pelaksanaan penilaian serta pemeriksaan pajak yang melibatkan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Tim juga menyita barang bukti elektronik.
“Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data turut diamankan karena memiliki relevansi dengan penyidikan,” kata Budi.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas). Budi menegaskan setiap temuan akan dianalisis dalam proses lanjutan.
“Uang tunai valas ikut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan alur transaksi yang sedang ditelusuri,” ucapnya.
KPK menyatakan proses penyidikan terus berjalan dan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan penyampaian informasi publik.
Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada).
Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.
PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.
Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





