8 Fakta Kasus Timothy Ronald, dari Tawaran Cuan Koin Manta hingga Dugaan Pelapor Diancam

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026 | 15:30 WIB
Timothy Ronald (kanan) dan Kalimasada (kiri) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto koin Manta. (BeritaNasional/Instagram Timothy Ronald)
Timothy Ronald (kanan) dan Kalimasada (kiri) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto koin Manta. (BeritaNasional/Instagram Timothy Ronald)

BeritaNasional.com -  Nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial Y yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah. 

Berikut sejumlah fakta kasus Timothy Ronald, dikutip dari BeritaNasional.com, Selasa (13/1/2026):

1. Laporan Dugaan Penipuan Timothy Ronald dan Kalimasada Diterima Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi, dikutip BeritaNasional, Minggu (11/1/2026).

2. Polisi Mulai Periksa Pelapor dan Saksi
Penyidik mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Agenda klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/1/2026) hari ini.

“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor dan saksi-saksi,” ujar Budi.

3. Timothy Ronald Tawarkan Trading Kripto lewat Akademi Crypto
Kasus ini diduga bermula dari tawaran trading kripto yang diterima korban melalui komunitas Akademi Crypto. Korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mengaku mendapat rekomendasi trading dari Timothy Ronald bersama trader kripto bernama Kalimasada.

4. Janji Keuntungan Ratusan Persen dari Koin Manta
Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengungkapkan pada Januari 2024 dirinya diberi sinyal untuk membeli koin Manta. Investasi tersebut diklaim memiliki potensi keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen. Karena percaya, korban menginvestasikan dana sekitar Rp3 miliar.

5. Nilai Investasi Anjlok 90 Persen
Alih-alih memperoleh keuntungan, nilai koin Manta justru mengalami penurunan signifikan. Harga aset kripto tersebut dilaporkan turun hingga sekitar 90 persen, sehingga nilai investasi korban menyusut drastis.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” tulis pelapor dalam laporan polisi.

6. Dugaan Ancaman terhadap Korban
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic. Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah korban sebelumnya mengaku takut melapor karena diduga mendapat ancaman. Melalui gerakan yang disebut @skyholic888, para korban akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke kepolisian.

7. Gunakan Pasal Penipuan dan TPPU dalam KUHP
Korban melaporkan Timothy Ronald dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, polisi menyatakan pasal-pasal tersebut masih akan didalami dalam proses penyelidikan.

8. Status Timothy Ronald dalam Kasus Ini
Hingga kini, status Timothy Ronald masih terlapor, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya menyebut terlapor masih dalam status lidik dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor.

Polda Metro Jaya menegaskan, akan menangani laporan dugaan penipuan kripto ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan kasus akan ditentukan dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

(Rep/Sisilia)sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: