Sikapi Wacana Pilkada tak Langsung, Partai Demokrat Fokus Benahi Masalah di Depan Mata
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengungkap sikap politik Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoal wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui DPRD. SBY meminta Partai Demokrat untuk fokus membenahi masalah di depan mata seperti pemulihan pascabencana banjir Sumatera.
"Ada beberapa hal yang harus kita selesaikan yaitu masalah rehabilitasi terhadap bencana di Sumatera yang mendagri sudah ditunjuk sebagai kepala ketua Satgasnya," ujar Dede di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/1/2026).
"Ini saja membutuhkan proses dan biaya yang besar. Jadi oleh karena itu saat ini Pak SBY juga mengatakan kita fokus pembenahan ini dulu," sambungnya.
Sementara itu menurut partai berlambang mercy ini, urusan Pilkada masih sangat jauh, sehingga belum waktunya untuk membahas urusan tersebut.
"Urusan Pilkada masih 2031. Jadi kita fokus pembenahan masalah bencana dalam Sumatera," kata Dede.
Partai Demokrat saat ini berprinsip mengikuti sikap politik Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah. Prabowo terlihat mendukung Pilkada melalui DPRD.
"Pokoknya pada prinsipnya saat ini kita ikut dengan rencana presiden karena kita melihat bahwa proses ini masih panjang," ujar Dede.
Namun Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini memastikan, SBY akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini menahkodai partai. Termasuk urusan Pilkada langsung atau tidak langsung.
"Ya sudah diserahkan kepada Ketua Umum kami mas AHY untuk melakukan keputusan terkait dengan katakan lah kebijakan-kebijakan Partai Demokrat," ujar dia..
Diketahui pada 2014, SBY sebagai presiden pernah membatalkan aturan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. SBY mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pilkada yang dibuat oleh DPR. Sebagai bentuk ketidaksetujuan SBY terhadap penerapan Pilkada melalui DPRD yang dimuat dalam undang-undang yang dirampungkan DPR.

PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







