Kisah Pelapor Member Timothy Ronald Rugi Koin Manta hingga Rp 3 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:21 WIB
Younger usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Dit Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor (Beritanasional/Bachtiar)
Younger usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Dit Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Korban kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald mengungkap kronologi kerugian Rp 3 miliar yang dialaminya, karena termakan janji keuntungan investasi koin kripto ‘Manta’.

Semua itu diungkap Younger usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Dit Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor. Berawal dari dirinya yang tergiur keuntungan besar dengan membayar puluhan juta untuk member Akademi Crypto.

“Saya beli awal Rp 9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” kata Younger usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Setelah resmi menjadi member, Younger pun diundang grup Discord (aplikasi media sosial) yang di dalamnya Timothy Ronald aktif memberikan janji keuntungan investasi koin kripto, salah satunya koin manta  

“Dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen. Iya (Investasi) berkala dari Maret, pokoknya dari awal saya join deh. Maret sampai Juli,” kata dia.

Setelah itu, Younger melakukan investasi melalui exchange Binance, KuCoin, dan Bitget untuk membeli koin manta. Dengan janji keuntungan bisa menjadi 300-500 persen, namun bukan untung koin manta langsung rugi.

“Iya, mengarahkan. Benar. Jadi kita beli, dan dia jual di harga tinggi. Gitu. Habis (Rp 3 M) di Manta ini. Karena setelah Maret saya beli, Koin Manta ini langsung turun di April sekitar 60 persen,” ujarnya.

Setelah mengalami kerugian yang cukup besar, Younger malah diminta Timothy untuk tahan dan beli terus koin Manta. Hal itu berujung kerugian yang semakin besar, hingga 90 persen dari nilai Rp 3 miliar.

“Dan malah setelah turun, kita disuruh beli lagi sama dia. Disuruh hold keras diskon beli lagi,” ucapnya.

“Pengancaman, mungkin video segala macam. Saya takut keluarga saya diserang, atau kayak misalnya saya rugi nih, malah saya dikata, bukan sayanya ya, cuman dari pihak si TR ini, goblok-goblokin segala macam,” tambah dia.

Di tengah kebingungan Younger yang mengalami kerugian cukup besar akibat investasi tersebut. Dia menyebut pihak Akademi Crypto malah lepas tanggung jawab, dan tidak merespons keluhan yang dialaminya.

“Nah karena kan saya udah percaya banget nih sama si TR. Malah pas rugi, diskusi sama mereka tuh ditutup. Jadi kita enggak bisa diskusi sama mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan agenda pertama yakni pemeriksaan pelapor dan saksi.

“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terkait kasus ini pertama kali diunggah akun instagram @cryptoholic yang melampirkan foto laporan polisi (LP) turut menyeret Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto, Kalimasada.

Dalam kasus ini, korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto dari Timothy dan Kalimasada dengan janji mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Namun dana sebanyak Rp3 miliar yang diinvestasikan berujung kerugian sampai minus 90 persen.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: