KPK Cecar Muzaki Kholis soal Peran Broker Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:10 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis soal peran broker atau perantara pembagian kuota haji 2024. Hal tersebut dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Muzaki sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengidentifikasi Muzaki sebagai perantara atau broker pembagian kuota dari biro travel serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menuju Kemenag.

"Ya, (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).

Budi menuturkan pemeriksaan tersebut menggali aspek pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan apakah bersumber murni dari Kemenag atau muncul dorongan dari PIHK.

"Jadi, apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen," ujar Budi.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah. 

Kementerian Agama kemudian membagi tambahan tersebut menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan porsi haji khusus idealnya 8 persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik mengidentifikasi dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 PIHK telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut commitment fee kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dari penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

KPK menjerat para pihak terkait menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: