Polisi Ajukan Berkas Kasus Kebakaran Maut Gedung Terra Drone ke Jaksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:30 WIB
Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah mengajukan berkas dari penyidikan kasus kebakaran maut Gedung Terra Drone yang menewaskan sebanyak 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, berkas yang diserahkan adalah Dirut PT. Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

“Belum P.21. Baru pengajuan berkas ke jaksa,” kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Roby menjelaskan, pengajuan ini dilakukan setelah penyidik mendapati keterangan dari pemilik gedung inisial N yang telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025.

“Baru sekali (diperiksa),” ujarnya.

Sementara, Roby mengaku dari hasil penyidikan yang masih berjalan belum ada fakta baru. Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan N selaku pemilik gedung yang disewa PT. Terra Drone tidak ditemukan unsur kelalaian.

“Belum ada yang baru,” ucap dia.

Perlu diketahui atas kasus kebakaran maut yang menelan 22 korban jiwa, polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Hal itu terkait manajemen pengelolaan gedung yang tidak dijalankan sesuai SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak ada petugas K3, tidak memastikan jalur evakuasi, hingga izin gedung sebagai kantor tetapi dijadikan gudang 

Akibat dari kelalaian tersebut, Michael dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Sementara dari kebakaran ini tercatat telah memakan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Mereka tewas, karena ruangan telah tercemar CO (karbon dioksida) saat hendak menyelamatkan diri.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: