Ketua DPD PDIP Jabar Mengaku Didalami KPK soal Aliran Uang Suap Ijon Proyek Bekasi
BeritaNasional.com - Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain menjelaskan terkait posisinya di PDIP, Ono membenarkan ada sejumlah pertanyaan yang menyentuh isu aliran uang dalam perkara tersebut.
“Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan (terkait aliran uang),” ujar Ono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).
Ketika ditanya apakah aliran uang termasuk bagian dari materi pendalaman, ia menjawab singkat. Namun, Ono menolak membeberkan rincian nominal atau sumber aliran dana.
“Iya. Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya,” tuturnya.
Saat ditanya apakah aliran dana itu berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno dan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, ia tidak menjelaskan.
“Intinya kita sudah menjawab, nanti bisa ke penyidik ya. Nanti aja tanya ke penyidik," kata dia.
Selama pemeriksaan, Ono menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mencapai belasan. Akan tetapi, dia tak mengakui soal aliran uang masuk ke partai.
“Sekitar 15 ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang dalam proyek yang rencananya berjalan tahun depan.
Dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait penerimaan uang Rp600 juta dari Sarjan. Saat ini, penyidik menelusuri aliran dana serta tujuan pemberian tersebut.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






