RUU Perampasan Aset Bakal Mengharmonisasi Aturan dalam UU Lain
BeritaNasional.com - RUU Perampasan Aset akan mengharmonisasi sejumlah pengaturan perampasan aset yang diatur dalam sejumlah undang-undang terkait tindak pidana. Misalnya, KUHP dan KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Narkotika.
Dalam KUHP dan KUHAP, ditegaskan bahwa perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
"Ini kami menyinkronkan, mengharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP," jelas Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam pemaparan draf awal RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selanjutnya, UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 dan 19 intinya mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Kemudian, dalam UU Narkotika, ditegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aturan-aturan tersebut akan diatur secara komprehensif dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi, sebenarnya, ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini," kata Bayu.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







