KPK Buka Peluang Cekal Anggota DPRD Jabar Ono Surono dan Nyumarno Terkait Suap Ijon Proyek Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mencekal Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP, Ono Surono dan Nyumarno.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, peluang tersebut muncul karena keduanya diduga menerima uang dari Sarjan, pihak swasta yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik. Karena penerbitan surat pencegahan ke luar negeri itu ada beberapa pertimbangannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan pencekalan dapat diterbitkan apabila penyidik merasa ada risiko Ono dan Nyumarno bepergian ke luar negeri.
“Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Budi, pencekalan umumnya diterbitkan ketika keberadaan saksi diperlukan untuk mengikuti pemeriksaan secara intensif.
“Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik,” kata dia.
Terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan terhadap pihak lain, KPK memastikan pendalaman akan dilakukan setelah perkara pokok selesai ditangani.
“Jadi kita dalami dulu itu (perkara pokoknya) kemudian nanti terbuka kemungkinan untuk kita kembangkan lagi,” ucapnya.
“Apakah ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Nah itu masih akan terus didalami penyidik,” tandas Budi.
Perkara ini berawal dari OTT KPK terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.
KPK telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut beserta tujuan pemberiannya.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







