KPK Ungkap Ada Wajib Pajak Lain Setor Logam Mulia ke Fiskus DJP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan logam mulia dalam operasi tangkap tangan dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan logam mulia itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledagan di Direktorat Jederal Pajak (DJP) pusat
Budi menceritakan temuan tim penyidik itu tidak berkaitan dengan PT WP. Logam mulia itu justru bersumber dari wajib pajak lain.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya logam mulia. Diduga didapatkan, diperoleh, atau bersumber dari wajib pajak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai temuan itu saat ini akan menjadi pintu masuk bagi penelusuran dugaan praktik suap pengurangan pajak di DJP pusat secara keseluruhan.
“Ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian juga mengecek apakah modus-modus serupa juga terjadi atau dilakukan kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya,” ujarnya.
Budi menyampaikan jenis pajak dalam perkara ini adalah pajak bumi bangunan (PBB). Namun penyidik turut menelusuri potensi pola serupa di PPh maupun PPN.
“Ini masih akan terus kita susuri, kita lacak sehingga kita bisa betul-betul secara tuntas penyidikan ini bisa menyasar kepada pihak-pihak yang memang berperan,” ucapnya.
Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada).
Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.
PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.
Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







