Dinilai Rawan, KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:00 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor menyeberangi jalur perlintasan kereta api di kawasan Menteng Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah pengendara sepeda motor menyeberangi jalur perlintasan kereta api di kawasan Menteng Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sebanyak 316 perlintasan sebidang sepanjang 2025 ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penutupan ini bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya kemarin, mengatakan KAI menutup ratusan perlintasan sebidang yang dinilai rawan dengan kolaborasi bersama berbagai pihak.

"KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang sepanjang 2025 yang dinilai rawan kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait," terangnya.

Sepanjang 2025 tersebut KAI memperkuat komitmen keselamatan melalui penutupan perlintasan berisiko, peningkatan edukasi publik, serta penguatan penegakan aturan demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

"Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi," ungkapnya.

Selain itu KAI memperkuat pendekatan edukatif untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas.

Selama tahun itu pula  KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun.

“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan"

Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, yang merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.

Rumaja diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Pelibatan komunitas juga menjadi penguat strategi keselamatan. Hingga kini, KAI membina 56 komunitas railfans dengan 6.455 anggota terdata. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 1.509 kegiatan bersama komunitas, terutama terkait kampanye keselamatan perjalanan dan edukasi publik di lingkungan perkeretaapian. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: