KPK Dalami Alasan Agen TKA Masih Setor Uang ke Eks Sekjen Kemnaker Setelah Pensiun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami alasan agen tenaga kerja asing (TKA) masih memberikan uang kepada eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto meski sudah pensiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin TKA di Kemnaker.
“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Budi menyampaikan fokus KPK saat ini mencakup aktivitas HS yang dinilai tetap memiliki akses dan pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.
Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023.
Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp 12 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.
Berikut tersangka yang ditetapkan KPK
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







