Bangun TPU, 21 KK di Kalideres Akan Direlokasi ke Rusunawa Sebelum Ramadhan
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi 21 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan milik pemerintah daerah di RW 07 Kelurahan Kamal serta RW 04, 05, dan 08 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Puluhan KK itu akan dipindahkan ke rumah susun sewa (Rusunawa) sebelum Ramadhan 2026.
Adapun lahan Pemprov DKI tersebut akan dimanfaatkan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU).
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan, relokasi ditujukan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menyatakan kesiapan untuk pindah.
Mereka akan menempati Rusunawa Pesakih dan Rusunawa Tegal Alur.
"Ada 21 KK ber-KTP DKI yang sudah siap akan kita relokasi sebelum bulan Ramadhan," kata Iin, Sabtu (17/1/2026).
Iin menjelaskan, relokasi dilakukan agar warga dapat menempati hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman.
Pemerintah Kota Jakarta Barat, lanjut Iin, juga telah berkoordinasi dengan pengelola rusun untuk memastikan kesiapan fasilitas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola Rusunawa agar sarana dan prasarana yang ada di unit Rusunawa benar-benar bisa digunakan dengan baik," ujar Iin.
Sementara itu, Lurah Pegadungan Anugerah Sholiha Susilo menambahkan, dari 121 KK yang terdata mengokupasi lahan di wilayahnya, sebanyak 36 KK ber-KTP DKI Jakarta dan 85 KK tidak ber-KTP DKI.
Menurut Anugerah, sebanyak 11 KK dari wilayah Pegadungan masuk dalam daftar 21 KK yang akan direlokasi sebelum Ramadhan. Sementara sisanya masih dalam proses pendataan lanjutan.
"Kalau untuk sewanya nanti, infonya akan gratis enam bulan, itu sudah diajukan oleh Pemkot Jakarta Barat. Harapannya, pelaksanaan relokasi ini berjalan dengan optimal seluruhnya," jelas Anugerah.
Secara keseluruhan, terdapat 248 KK yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta di dua kelurahan tersebut. Di Kelurahan Kamal tercatat 127 KK, sedangkan di Kelurahan Pegadungan sebanyak 121 KK.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






