Diketok Parkir Liar Rp10 Ribu di Setiabudi, Warga Adukan ke Layanan 110
BeritaNasional.com - Seorang warga segera melapor ke layanan darurat 110 kepolisian, setelah menjadi korban parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut segera masuk ke Polsek Metro Setiabudi yang mendapati pungutan liar (pungli) tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.
“Aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan dan dinilai mengganggu arus lalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keteranganya, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil klarifikasi personel Polsek Metro Setiabudi, didapati petugas parkir yang mematok harga sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam di lokasi tersebut.
Atas kejadian ini, petugas kepolisian telah mengimbau kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan.
Berdasarkan kasus ini, Budi mengatakan, layanan 110 saat ini menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” tegasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







