Richard Lee Batal Diperiksa Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Polisi batal melangsungkan pemeriksaan lanjutan tersangka dr. Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang seharusnya berlangsung di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto setelah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Menurut Budi, permintaan penundaan diajukan Richard Lee yang mengaku belum bisa melanjutkan pemeriksaan, karena faktor kesehatan.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan Rabu (7/1/2026) kemarin, usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran.
Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







