Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Januari 2026 | 14:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam rangka mempertegas perlindungan wartawan.

Sebagaimana dibacakan Ketua MK Suhartoyo Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/20266).

Dalam pertimbangannya dijelaskan Hakim MK Guntur Hamzah bahwa ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial sebagai komitmen negara hukum demokratis atas kebebasan pers.

Maka dari itu, Guntur memandang perlindungan kepada wartawan jangan dipahami secara sempit bersifat administratif atau insidental. Tetapi harus dimaknai sebagai penegasan produk jurnalistik pers sebagai bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujar Guntur.

Oleh sebab itu, Guntur menyatakan perlindungan hukum kepada wartawan seharusnya melekat dalam setiap kegiatan jurnalistik sampai akhirnya informasi dapat disebarkan kepada masyarakat.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.

Guntur menyoroti norma Pasal 8 UU 40/1999 belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Karena seharusnya terkait gugatan, laporan, dan tuntutan hukum berkaitan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai MK telah memberikan peneguhan terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil usai sidang.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” papar Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Sehingga pedoman ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: