Refly Harun soal SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di kasus Ijazah Jokowi: Silahkan Dinikmati, Tapi…
BeritaNasional.com - Pengacara tersangka Roy Suryo cs, Refly Harun menanggapi pencabutan status tersangka lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Eggi dan Damai merupakan tersangka klaster penghasutan. Namun, status tersangka telah dicabut Polda Metro Jaya setelah keduanya bersepakat damai dengan kubu Jokowi di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Eggi, silakan bagi Eggi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan. Dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama,” kata Refly saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Akan tetapi, Refly turut memberikan beberapa catatan perihal kejanggalan dari kesepakatan damai yang berujung dicabutnya status tersangka Eggi dan Damai. Karena merujuk KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak bisa diputuskan damai.
“Tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garis bawahi. Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tambah dia.
Disamping itu, Refly juga menyoroti kesepakatan damai atau restorative justice (RJ) yang seperti ada rekayasa. Salah satunya, kehadiran penyidik saat Eggi dan Damai mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
“Istimewa sekali ya, kan? Memang. Kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan, RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah sampai mengantar ke Solo dan lain sebagainya,” ujar Refly.
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama yakni, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka, di antaranya, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dalam perkembangannya, polisi kemudian mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







