Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Tegaskan Tak Ada Keinginan Ubah Mekanisme Pemilihan Presiden
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan tidak ada keinginan oleh pimpinan DPR dan Komisi II untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat, menjadi dipilih MPR RI. Hal itu disampaikan Bima saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang sejumlah ahli membahas revisi UU Pemilu.
"Mohon maaf, wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden juga bukan domain undang-undang, tetapi UUD 1945 atau konstitusi.
Maka itu, dalam revisi UU Pemilu kali ini, Komisi II ingin memastikan aturan pemilu selaras dengan sandaran konstitusi.
"Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi," tegas Bima.
Selain itu, politikus PDIP ini menegaskan Komisi II hanya fokus untuk membahas UU Pemilu, tidak dengan UU Pilkada.
"Kita akan banyak bicara tentang Undang-Undang Pemilu yang masuk ke Prolegnas tahun 2026 dan ditugaskan Komisi II untuk membahasnya," ujar Bima.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







