KPK: Status Lahan Meikarta Clear and Clean untuk Rumah Subsidi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum kawasan Meikarta kini tak memiliki hambatan dalam konteks pemanfaatan sebagai rumah subsidi.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pimpinan KPK menerima audiensi Menteri PKP Maruarar Sirait.
Adapun pembahasan itu terkait mitigasi serta pencegahan korupsi pada akselerasi program perumahan nasional.
“Bahwa perkara tersebut sudah inkrah dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/1/2026).
Penegasan tersebut memastikan tidak ada konsekuensi hukum yang menghalangi pemanfaatan kawasan tersebut.
“Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” ucapnya.
Budi menambahkan KPK mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian PKP dalam optimalisasi aset.
Ia menilai pemanfaatan kawasan Meikarta sebagai rumah subsidi memberikan dampak luas bagi masyarakat.
“Sehingga tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset. Supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” katanya.
Selain itu, Budi menyampaikan jajaran PKP juga membahas berbagai upaya mitigasi dan pencegahan korupsi pada akselerasi program-program.
Ia menjelaskan KPK mendorong integrasi kebijakan berbasis transparansi, akuntabilitas, serta prinsip antikorupsi di seluruh agenda pembangunan perumahan. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







