Menteri Nusron Ungkap Asal-Usul HGU Perusahaan Gula di Lahan Lanud Milik TNI AU
BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap asal-usul terkait perusahaan gula yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) di Tulang Bawang, Lampung.
Dalam HGU itu mencakup 27 bidang dengan luas 85.244,925 hektare yang beberapa di antaranya telah selesai masa berlakunya dan diperpanjang. Perpanjangan terbaru 2017-2019 sedangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), HGU telah dicabut pada 2015.
“Sebelumnya tidak terinfo karena yang bersangkutan (perusahaan) merasa membeli,” kata Nusron saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Nusron, dari klaim perusahaan telah membeli lahan tersebut melalui proses lelang yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) namun tidak ada dalam laporan hasil dari BPK.
“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang di BPPN,” jelasnya.
“Nah, tidak ada info tentang laporan hasil pemeriksaan BPK. Tidak ada info atau memang waktu-waktu itu belum ada surat untuk tindak lanjut pada masalah pemeriksaan BPK atau bagaimana saya tidak tahu,” sambung dia.
Namun saat ini, HGU telah dicabut mendasari LHP BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022.
“Nah kemudian kita proses panjang, kita telaah, dan akhirnya sampailah pada hari ini kita keputusan, mengambil keputusan akan kita cabut HGU tersebut,” terang Nusron.
Sementara perihal kejanggalan tersebut, Nusron mengaku telah menyerahkan sepenuhnya proses penindakan oleh aparat penegak hukum yang ditangani Polri, Kejagung, dan KPK terkait lahan senilai Rp14,5 triliun tersebut.
“Perkara nanti ini apakah ada tindak pidana korupsinya apa tidak, nanti biar Bapak-bapak dari Kabareskrim, Bapak Jampidsus yang menyampaikan soal masalah itu, karena memang masalah ini selain sudah ditangani di Jampidsus, juga sudah ditangani di KPK juga masalah tersebut,” jelasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






