Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Kemunculan HGU Perusahaan Gula di Lahan Lanud TNI AU
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dari kemunculan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) daerah Tulang Bawang Lampung.
Pengusutan ini terkait dengan HGU lahan seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan beberapa perusahaan lain tergabung dalam induk perusahaan Sugar Group Companies (SGC).
“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat jumpa pers, Rabu (21/1/2026).
Kendati demikian, Febrie menjelaskan kasus yang diusut ini terpisah dari persoalan administratif sehingga, semua pihak termasuk keputusan Kementerian ATR/BPN mencabut HGU telah mendapat pertimbangan dari aparat penegak hukum.
“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dpertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” jelasnya.
Senada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pihaknya juga akan mendalami terkait penyebab lahan tersebut bisa diperjualbelikan hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” terangnya.
Sebab lanjut Asep, dari awal lahan tersebut merupakan milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun terkait pengusutan kasus masih sangat awal dan baru mulai pengusutannya.
“Nah dari sanalah makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” ungkapnya.
“Karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluarsa. Nah, kapan itu terjadi, nah ini akan kita dalami. Baik di Kepolisian, di Kejaksaan maupun di KPK,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan pengelola tebu penghasil gula berdiri di lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) daerah Tulang Bawang Lampung.
Pencabutan ini dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT. Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang tergabung dalam induk perusahaan Sugar Group Companies (SGC).
“Yang intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. (Tembusan) TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M Bunyamin di Lampung,” jelas Nusron saat jumpa pers di Kejagung Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kemudian, pencabutan HGU ini telah mendasari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022.
“Berdasarkan daripada hasil LHP tersebut, kami hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan tindak lanjut atas hasil temuan tersebut,” jelasnya.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







