RUU Masyarakat Hukum Adat Atur Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
RUU ini dibentuk sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan dalam rapat Baleg, Rabu (21/1/2026), bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki 16 bab dan 55 pasal.
“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki, yakni pengaturannya dilakukan dengan undang-undang,” ujarnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat juga akan mengatur hak dan kewajiban masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan yang ada maupun ketentuan baru.
RUU Masyarakat Hukum Adat juga akan mengatur mengenai perlindungan masyarakat hukum adat.
Selain itu, akan diatur pula mengenai pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Bab enam adalah mengenai, setelah diakui, kemudian hak dan kewajibannya diatur serta perlindungan dilakukan, isu berikutnya adalah bagaimana pemberdayaannya,” ujar Bayu.
RUU Masyarakat Hukum Adat bakal mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, akan ada pengaturan mengenai lembaga adat, termasuk syarat keberadaan lembaga adat tersebut.
Sementara itu, RUU Masyarakat Hukum Adat juga akan mengatur penyelesaian sengketa dengan mengoptimalkan mekanisme melalui lembaga adat.
“Tentu kita juga melihat ketentuan yang ada dalam KUHP maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Bayu.
Selain itu, dalam RUU ini juga akan disatukan sistem informasi terkait masyarakat hukum adat yang selama ini tersebar di berbagai kementerian.
“Harapannya, kemudian ada satu sistem informasi yang bisa diacu bersama-sama dalam konteks pemberdayaan masyarakat adat,” ujar Bayu.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







