KPK soal Panggil dan Tahan Gus Yaqut Beserta Stafnya: Masih Panggil Saksi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 23 Januari 2026 | 07:51 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait proses pemanggilan serta potensi penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan progres penyidikan yang saat ini masih berfokus pada pendalaman keterangan berbagai pihak. Budi menjelaskan rangkaian pemanggilan saksi masih berjalan. 

“Ini kan penyidik juga masih memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan bisa menerangkan baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan pemeriksaan turut melibatkan pihak dari biro travel serta asosiasi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara. 

“Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari para biro travel dan juga asosiasi, salah satunya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang itu,” kata Budi.

KPK saat ini tengah menyusun gambaran utuh peristiwa dugaan korupsi tersebut. 

“Sehingga ini menjadi konstruksi yang utuh, tidak hanya soal bagaimana proses diskresi itu dilakukan, tapi juga bagaimana uang-uang itu bisa mengalir dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tutur Budi.

Terkait rencana pemanggilan saksi berikutnya, Budi menyebut proses masih berjalan. 

“Jadi kita tunggu, masih ada saksi-saksi lain tentunya yang akan dipanggil, dimintai keterangan penyidik,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai waktu penahanan Gus Yaqut serta Gus Alex, Budi menyatakan keputusan masih menunggu perkembangan penyidikan. 

“Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menegaskan penyidik memerlukan kelengkapan data sebelum menjalankan langkah berikutnya. 

“Kita tunggu kebutuhan dari penyidik dan memang KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK,” ujar Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: