KPK Sebut Dito Mengetahui Proses Awal Pemberian Kuota Haji Tambahan 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) mengetahui proses awal pemberian tambahan kuota haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut membuat penyidik membutuhkan keterangannya dalam konstruksi perkara.
“Betul (tahu). Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan keterangan Dito dibutuhkan guna menjelaskan tahapan sebelum munculnya diskresi distribusi kuota haji.
“Penyidik membutuhkan keterangan Pak Dito ini untuk dijelaskan dalam proses penyidikan perkara ini. Artinya ini kan pra-diskresi ya, pada saat pemberian kuota tambahan tersebut,” kata Budi.
Sebagai informasi, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Dito. Fuad merupakan satu-satunya pihak yang dicekal keluar negeri dalam kasus ini.
Dua pihak yang sebelumnya dicekal, kini sudah berstatus sebagai terdangka. Keduanya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






