KPK Telusuri Kaitan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dengan Posisi Dito
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menelaah peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelaahan tersebut juga berkaitan dengan hubungan keluarga eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo).
“Terkait asosiasi ataupun PIHK, penyidik masih akan terus memanggil tentunya ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (24/1/2026).
“Beberapa pihak (Fuad) yang kemudian bisa melengkapi dari keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemetaan terkait peran asosiasi dan travel dalam diskresi kuota.
“Terutama untuk asosiasi-asosiasi ya, yang kemudian punya peran penting juga dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Di mana asosiasi ini mewadahi sejumlah PIHK atau travel,” kata Budi.
KPK masih mengevaluasi apakah travel tertentu memiliki motivasi dalam proses diskresi Kementerian Agama.
“Apakah kemudian juga memberikan inisiatif atau ada motif dalam proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama di sini,” ujarnya.
Sebagai informasi, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Dito. Fuad merupakan satu-satunya pihak yang dicekal keluar negeri dalam kasus ini.
Dua pihak yang sebelumnya dicekal, kini sudah berstatus sebagai terdangka. Keduanya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu





