KPK Buka Peluang Panggil Istri Dito dalam Penyidikan Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:02 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) usai diperiksa dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal tersebut berkaitan dengan klaimnya yang tidak berada di lokasi saat penggeledahan rumah bos Maktour travel Fuad Hasan Masyhur.

Sebagai informasi, Dito sempat mengeklaim pihak yang hadir dalam penggeledahan di kediaman Fuad adalah isterinya, Niena Kirana Riskyana Fuad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Niena bakal dipertimbangkan sesuai kebutuhan penyidik.

“Terkait dengan kebutuhan pemeriksaan saksi (Niena), nanti kita akan lihat kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (24/1/2026).

“Ya, tentu nanti akan dipertimbangkan, dianalisis siapa saja yang kemudian nanti perlu dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

Ia menegaskan penyidik menganalisis setiap informasi terkait penggeledahan, termasuk data yang didapat di kantor Maktour.

“Penyidik juga mendapatkan informasi atau keterangan berkaitan dengan adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Meski demikian, Budi mengatakan peluang pemanggilan istri Dito Ariotedjo terbuka dalam penyidikan perkara kuota haji 2024.

“Ya tentu semua terbuka kemungkinan untuk KPK memanggil para saksi yang diduga bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya 

Ia menyebut evaluasi pemanggilan saksi bakal dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah setelah menganalisis pemeriksaan Dito.

“Penyidik akan menganalisis, kemudian nanti akan melihat kembali pihak mana saja yang perlu untuk diundang dan dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Sebagai informasi, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Dito. Fuad merupakan satu-satunya pihak yang dicekal keluar negeri dalam kasus ini.

Dua pihak yang sebelumnya dicekal, kini sudah berstatus sebagai terdangka. Keduanya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: