KPK Pastikan Periksa Bos Maktour Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 April 2026 | 12:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum bisa memastikan Dewan Pembina Forum SATHU tersebut bakal dipanggil.

“Untuk waktunya kami belum bisa pastikan, terbuka kemungkinan tentu iya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/4/2026).

Menurut Budi, pihaknya menilai Fuad berperan dalam rangkaian dugaan peristiwa atau dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini.

“Tentunya keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini termasuk kepada saudara FHM,” tuturnya.

Ia mengingatkan Fuad tersebut merupakan petinggi Forum Sathu yang diduga melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum menetapkan pembagian kuota.

“Penyidik penting mendalami substansi dari pertemuan tersebut karena diduga ada inisiatif yang dilakukan para pihak swasta ini untuk mendorong agar Kemenag melakukan diskresi,” kata dia.

Tidak hanya, Budi mengatakan pihaknya juga akan mendalami bagaimana peran para asosiasi itu dalam pendistribusian kuota haji tambahan pasca diskresi.

“Karena forum ini kan membawahi sejumlah asosiasi dan sejumlah asosiasi ini juga masing-masing membawahi para PHK atau biro travel begitu,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: