KPK Buka Alasan Bos Maktour Travel Belum Jadi Tersangka di Kasus Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang mendapat keuntungan tidak sah dari pembagian kuota haji namun belum dijadikan tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan tersangka harus didasari kecukupan minimal 2 alat bukti.
“Sejauh ini penetapan para pihak sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/4/2026).
“Kemudian nanti perkara ini akan berkembang seperti apa kita ikuti, kita sama-sama kawal tentu ini tidak berhenti di sini,” tambahnya.
Budi mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait peran dari Dewan Pembina Forum SATHU tersebut dari kasus itu.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri, mengembangkan bagaimana dalam konstruksi perkara kuota haji ini pihak-pihak lain berperan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah pihaknya sudah mendapatkan bukti tersebut, Budi tidak menjawab. Akan tetapi, dia memastikan pendalaman sedang dilakukan.
“Ya semua bukti-bukti kan terus ditelusuri ya oleh penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang apakah diduga juga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara kuota haji ini,” kata dia.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







