Kasus Dugaan Fraud, Bareskrim Amankan Dokumen dan Data Digital PT DSI

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:55 WIB
Bareskrim sita barang bukti dari PT DSI. (Foto/ist)
Bareskrim sita barang bukti dari PT DSI. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen serta data transaksi usai menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan fraud.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti fisik maupun elektronik selama proses penggeledahan yang berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi.

“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, barang bukti fisik yang disita mencakup dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan, dokumen kerja sama serta perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, hingga dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan. Selain itu, turut diamankan dokumen profil serta kegiatan usaha perusahaan.

Penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan oleh borrower atau peminjam bermasalah, serta berbagai sarana pendukung operasional perusahaan.

Adapun untuk barang bukti elektronik, penyidik mengamankan data operasional, data transaksi, dan dokumen digital yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana serta penyaluran pembiayaan.

“(Data) yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” katanya.

Diketahui, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dan berlangsung selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, penggunaan dokumen tidak sah, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang. Dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI yang diduga menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 28 saksi. Mereka berasal dari klaster lender atau pemilik modal selaku korban, borrower atau peminjam, pihak internal PT DSI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: