Komisi IV DPR Tanggapi Pernyataan Mensesneg soal Nasib 28 Perusahaan yang Bikin Banjir Sumatera
BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut 28 perusahaan masih bisa beroperasi meski izinnya dicabut karena diduga menyebabkan banjir di Sumatera.
Firman menilai hal ini menunjukkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi.
Pencabutan izin merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung. Namun, perusahaan tersebut masih leluasa beroperasi hanya karena keputusan belum final dan masih bisa digugat.
"Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu, di mana wibawa negara?" ujar Firman pada Minggu (25/1/2026).
Secara hukum, pencabutan izin memang bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lain.
Namun, menurut Firman, tidak dapat dijadikan alasan membiarkan aktivitas usaha tetap berlangsung.
"Kalau logikanya setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk," ujarnya.
Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Artinya, jika perusahaan terbukti melanggar atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung kena sanksi," kata Firman.
Dalam konteks ini, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi.
Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada potensi gugatan perusahaan.
"Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat sehingga penegakan hukum jadi setengah hati,” tuturnya.
Firman mengingatkan pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin sudah dicabut karena pelanggaran, operasional harus dihentikan. Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan langkah tegas pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan di tiga provinsi akibat kerusakan lingkungan tidak akan mengabaikan aspek ekonomi.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat di tengah proses penegakan hukum tersebut.
Berbicara di sela agenda World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis waktu setempat, Prasetyo menjelaskan tindak lanjut teknis dari keputusan pencabutan izin ini sedang digarap oleh kementerian dan lembaga terkait.
Ia menekankan Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus agar proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna menghindari dampak negatif pada sektor ketenagakerjaan.
"Petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujar Prasetyo yang dikutip dari Antara pada Kamis (22/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara ketegasan menjaga kelestarian alam dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada sektor-sektor tersebut.
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







