Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka, Polisi Diingatkan Jangan Sampai Sesat Logika
BeritaNasional.com - Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak kepolisian jangan sampai terjebak dalam sesat logika dalam menangani kasus pidana.
Desakan ini menyangkut kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai diduga jadi faktor tewasnya pelaku penjambretan dalam insiden kecelakaan di Sleman. Hogi kala itu tengah menolong istrinya yang hendak dijambret dua pelaku.
“Di era sekarang, polisi tidak boleh terjebak sesat logika yang disebut false of authority atau argumentum ad verecundiam. Bahwa apa yang disampaikan polisi, karena pemegang kewenangan penyelidikan selalu benar,” kata Bambang saat dihubungi Beritanasional.com pada Senin (26/1/2026).
Menurut dia, kebenaran harus diuji dengan data sesuai fakta berbasis scientific investigation. Tidak sekadar keterangan saksi ahli yang bisa sangat subjektif dalam memberikan pendapat sesuai keilmuannya tanpa melihat langsung kejadian.
Karena itu, penting jika kepolisian kukuh memajukan kasus ini untuk menampilkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan CCTV atau bukti digital lain. Termasuk memastikan motif atau mens rea apakah ada kesengajaan dalam kasus ini.
“Dan itu semua harus dijelaskan kepada publik secara logis dan transparan. Tidak bisa juga bekerja asal-asalan,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan penanganan kasus yang dilakukan aparat kepolisian bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan.
“Kalau masyarakat tidak puas, silakan praperadilankan. Fallacy logic seperti itu hanya akan memunculkan blunder bagi kepolisian yang merugikan citra Polri,” jelasnya.
Di samping itu, laporan tipe A yang dibuat Satlantas Sleman untuk menjerat Hogi sebagai tersangka, kata Bambang, seharusnya bisa lebih bijak dalam mendahulukan keadilan restoratif dibanding kewenangan.
“Laporan model A yang dibuat oleh penyidik sendiri harusnya juga lebih bijak dengan mengedepankan keadilan restoratif, bukan didominasi kewenangan,” jelasnya.
Sekedar informasi Hogi Minaya (43) harus menjadi tersangka, setelah diduga menjadi pihak yang lalai atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kejadian ini berlangsung telah lama, pada April 2025 yang saat itu Hogi sedang berusaha menyelamatkan istrinya dari penjambretan. Hogi mengejar pelaku dengan mobilnya sampai berujung kedua jambret mengalami kecelakaan dan meninggal.
Namun, seiring berjalan, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan tetap dilanjutkan. Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun, pasal dijerat kepada Hogi adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan Pasal 311 berkaitan perbuatan membahayakan nyawa pengguna jalan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







