Komisi III DPR Tetapkan Adies Kadir Calon Hakim Konstitusi Usulan DPR
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari usulan DPR. Keputusan itu disahkan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Habiburokhman saat pengambilan keputusan.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," sambungnya.
Diketahui, Adies akan menggantikan Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
"Yang habis periode itu pak Arief Hidayat. (Adies) Akan menggantikan pak Arief Hidayat," kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat dikonfirmasi terpisah.
Namun, Rudianto tidak menjelaskan bagaimana proses munculnya nama Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kan mekanisme sesuai undang-undang lebih jelasnya tanya pimpinan," kata Rudianto.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






