Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
BeritaNasional.com - Dokter Richard Lee (DRL) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Laporan ini telah terdaftar dalam laman SIPP PN Jaksel dengan Richard Lee sebagai penggugat sesuai nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tercantum tergugat Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Andaru menyampaikan pihaknya siap secara kooperatif menjalani gugatan praperadilan yang dilakukan Richard Lee.
Karena itu adalah hak sebagai tersangka yang akan dihadapi penyidik sesuai bukti didapat selama proses penyidikan.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," tuturnya.
Karena ada gugatan praperadilan, Andaru menyebut pihaknya akan fokus terlebih dahulu menyelesaikan gugatan ini. Jadi, pemeriksaan lanjutan Richard Lee sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 kemungkinan ditunda.
"Untuk itu tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses praperadilan itu, nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Andaru.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/1/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee.
Bahkan, dia menemukan produk khususnya, white tomato, masih beredar di pasaran.
Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







