Soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tak Ingin Timbulkan Gejolak Sosial
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan masalah pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Pemerintah, kata Prasetyo, tidak hanya fokus penegakan hukum. Tetapi memperhatikan keberlangsungan ekonomi dan nasib pekerja di perusahaan yang izinnya dicabut.
"Jadi kita berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan," ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pencabutan izin tidak berarti kegiatan ekonomi langsung dihentikan. Pemerintah harus menyelesaikan proses administrasi agar tidak menimbulkan dampak sosial.
Pesan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada jajarannya memastikan pencabutan izin tidak menimbulkan gejolak sosial. Terutama kehilangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," kata Prasetyo.
Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan yang menyebabkan banjir Sumatera bukan kebijakan tiba-tiba. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan investigasi dan audit sebelum melaporkan temuan ke presiden
"Hasil dari proses investigasi ditemukanlah di 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut, adalah ditemukan melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.
Dari 28 perusahaan, 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan yang terdiri atas satu pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan satu Hutan Tanaman Industri (HTI). Enam perusahaan lain bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.
"Masing-masing perusahaan itu berbeda-beda pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas," jelas Prasetyo.
Pelanggaran ditemukan dari aktivitas kawasan hutan lindung, kegiatan di luar izin, sampai perusahaan tidak memenuhi kewajiban pajak.
Menurut Prasetyo, pencabutan izin perusahaan yang lama beroperasi bukan hal yang mudah.
"Selama ini mungkin hampir tidak pernah kita ini berani melakukan penegakan hukum apalagi sampai harus mencabut izin perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi," ujar Prasetyo.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






