Periksa Fuad Hasan dan Robithoh Son, KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur dan beberapa travel lainnya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ayah mertua dari Dito Ariotedjo tersebut dicecar terkait praktik jual beli kuota tambahan. KPK juga meminta keterangan pihak travel lain, yakni Robithoh Son selaku Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.
"Dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Budi mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah juga mengeksplorasi dugaan aliran uang kepada pihak Kemenag.
"Dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," imbuh dia.
Budi menjelaskan, pemeriksaan berjalan paralel dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Fuad mengaku dicecar penyidik KPK terkait struktur biaya travel miliknya. Dalam penyidikan ini, KPK memeriksa Fuad selama 10 jam lamanya.
"Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," jelas Fuad.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK pun menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







