Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir sebagai Pimpinan DPR RI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Sari Yuliati (Foto/Instagram Sari1Yuliati
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Sari Yuliati (Foto/Instagram Sari1Yuliati

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar. Sari menggantikan Adies yang mundur sebagai anggota DPR RI karena menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR. Sari disahkan menjadi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026 kepada pimpinan DPR terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR dari Partai Golkar.

"Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Prof. Dr. Ir Hj Adies Dadir S.H M.Hum kepada Saudari Ir Hj Sari Yuliati nomor anggota A-341," ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"Kepada sidang dewan terhormat terhadap Saudari Ir Hj Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI apakah dapat disetujui?" lanjut Saan saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Rapat Paripurna juga mengesahkan pemberhentian Adies Kadir selaku pimpinan DPR karena mengundurkan diri.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI maka perlu menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang ekonomi dan keuangan untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?" ujar Saan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Kemudian, Sari Yuliati mengambil sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: