KPK Dalami Skema Perjanjian PGN–IAE dalam Kasus Jual Beli Gas
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perjanjian antara PT PGN dan PT IAE dalam penyidikan kerja sama jual beli gas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pendalaman diarahkan kepada enam saksi yang diduga mengetahui detail konstruksi perkara.
Enam saksi dijadwalkan bersaksi atas tersangka mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.
"Seluruh saksi hadir, saksi dimintai keterangannya untuk tersangka HPS dan AS," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
"Penyidik melakukan pendalaman terkait proses perjanjian jual beli gas dan rencana akuisisi PT IAE atau ISARGAS GROUP oleh PT PGN," tambahnya.
Saksi yang diperiksa terdiri atas Asep Ahmad Yani eks supir pribadi Arso Sadewo, Endah Paramitha Manajer Keuangan PT ISAR ARYAGUNA, serta Mohammad Fuad Fachruddin NUR Manager Area PT Banten Inti Gasindo.
Tiga saksi lain yakni Unrung Yulaksana Yusuf Direktur Komersial PT ISARGAS 2016–2020, Wachid Hasim Direktur Utama PT IAE 2006–2017, serta Muhammad Mirza Soekma Direktur PT Inti Alasindo 2015–2019.
Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka: Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, Danny Praditya, serta Hendi Prio Santoso.
Perkara bermula pada 2017 saat PT IAE yang bergerak di distribusi gas Jawa Timur menghadapi kesulitan finansial dan memerlukan pendanaan.
Iswan kemudian meminta Arso menjalin pendekatan dengan PGN guna memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan skema advance payment senilai USD 15 juta.
Arso lalu meminta perantara yang mengenal Hendi agar pertemuan dapat terjadi demi membahas persetujuan pembelian gas bumi PGN dari IAE.
Arso, Iswan, dan Danny kemudian menggelar pertemuan lanjutan yang menghasilkan kesepakatan teknis rencana kerja sama tersebut.
Arso diduga menyerahkan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Hendi kemudian memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YP sebagai imbalan atas peran penghubung dengan Arso.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







