Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Suko Hartono Mangkir dari Panggilan KPK

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 02 Februari 2026 | 22:15 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021 terus bergulir. 

Terbaru, mantan Direktur Utama PT PGN, Suko Hartono (SH) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/2/2026).

Namun, hingga waktu yang ditentukan, Suko Hartono yang menjabat sebagai Dirut PGN periode 2020-2021 tersebut terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Suko Hartono dan satu saksi lainnya dari pihak internal PGN tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kali ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH selaku Dirut PGN tahun 2020-2021,” ujar Budi Prasetyo. 

Tak lama berselang, ia memberikan pembaruan status kehadiran para saksi. 

"Saksi tidak hadir," tambahnya singkat.

Selain Suko Hartono, saksi lain yang mangkir adalah Syahril Malik (SM) yang merupakan pegawai PGN.

Lima Saksi Lain Turut Dipanggil

Selain kedua nama tersebut, KPK sebenarnya memanggil lima saksi lainnya untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus yang merugikan negara jutaan dolar ini. Para saksi tersebut antara lain:

  • SS: Direktur PT Post Energy (Sadikun Group).
  • SNP: Group Head Business and Technology Development PGN (2016-2018).
  • SUN: Kepala Divisi Government Community Relations PGN.
  • SUS: Kepala Divisi Manajemen Strategis dan Transformasi PGN (2017-2019).

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari kejanggalan pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017. 

Dalam dokumen yang disahkan akhir 2016 tersebut, sebenarnya tidak ada rencana bagi PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Namun, pada November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara kedua perusahaan yang diikuti dengan pembayaran uang muka fantastis sebesar 15 juta dolar AS. 

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, angka tersebut kini menjadi total kerugian negara dalam kasus ini.

Daftar Tersangka yang Sudah Ditahan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar dalam kasus korupsi jual beli gas ini, di antaranya:

  • Hendi Prio Santoso: Mantan Dirut PT PGN (Ditahan sejak 1 Oktober 2025).
  • Danny Praditya: Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
  • Iswan Ibrahim: Komisaris PT IAE tahun 2006–2023.
  • Arso Sadewo: Komisaris Utama PT IAE (Ditahan sejak 21 Oktober 2025).

KPK diprediksi akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Suko Hartono guna melengkapi berkas penyidikan dan memperjelas aliran dana serta proses pengambilan keputusan dalam kerja sama bermasalah tersebut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: