KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Bansos, Ini yang Didalami

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Januari 2026 | 12:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemanggilan lima saksi terkait eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto.

Dalam agenda penyidikan tersebut, Budi menjelaskan seluruh saksi hadir dan dimintai keterangan terkait ruang lingkup DNR Logistics yang ikut terseret dalam perkara ini.

“Para saksi menjelaskan tentang lingkup pekerjaan pihak DNR yang tidak sesuai dengan perencanaan awal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penelaahan serta penghitungan kerugian negara.

“Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor negara, dalam hal ini BPKP,” tutur Budi.

Lima saksi yang hadir ialah Dwi Hardini, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bangkalan; Manshur Musthofa, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Banyuwangi; Moh Asrofi, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Blitar; Ike Ernawati, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bojonegoro; serta Wawan Purwadi, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bondowoso.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, di antaranya Rudy Tanoe serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker.

Selain itu, Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho, serta eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto juga masuk dalam daftar pencegahan.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020.
Setelah ditelaah, KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp125 miliar.

“Kerugian sementara Rp125 miliar,” ujar Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: