KPK Buka Peluang Jerat Petinggi PT WP dalam Skandal Pengurangan PBB

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:42 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang penjeratan petinggi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus dugaan korupsi suap pengurangan nilai pajak.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa tiga pihak internal perusahaan, yakni Pimpinan PT WP Suherman, Direktur PT WP Chang Eng Thing, serta Staf Keuangan Yurika.

Penyidik meneliti peran jajaran manajemen dalam skema dugaan suap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP di KPP Madya Jakarta Utara.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diarahkan pada kemungkinan peran langsung pimpinan perusahaan dalam proses negosiasi maupun pemberian suap.

“Itu termasuk yang juga didalami, apakah peran-peran individu yaitu pimpinan dari PTWP ini krusial dalam proses negosiasi, dalam proses pemberian suap dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, pendalaman juga menyasar dugaan keterlibatan manajemen dalam penyediaan dana yang disalurkan ke pejabat pajak.

“Ini nanti didalami peran dari individu masing-masing seperti apa, termasuk ihwal penyediaan uang yang nantinya akan diberikan kepada fiskus tersebut,” tuturnya.

Budi menjelaskan, konstruksi sementara penyidik yang menemukan adanya transaksi fiktif sebagai sumber dana suap.

“Di mana dilakukan transaksi fiktif kepada pihak lain, yaitu berkaitan dengan konsultasi, berkaitan dengan keuangan,” kata dia.

“Ada perusahaan jasa manajemen keuangan yang kemudian bermufakat dengan PT WP ini untuk melakukan transaksi fiktif kuna mencairkan uang sebesar Rp4 miliar, yang kemudian itu diberikan kepada fiskus melalui perantara yaitu pihak konsultan,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta. 

Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima. 


Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP. 

Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.

Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi. 

Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar.

Kemudian terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan. 

Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in, dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak.

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

Sementara Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: