KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:50 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan pada hari Selasa 27 Januari 2026 di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan penyidik menyita surat dan dokumen terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR dalam penggeledahan tersebut. 

“Selain itu, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi.

Menurut dia, tim penyidik lembaga antirasuah akan menganalisis barang bukti tersebut untuk menguatkan dugaan.

“Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” katanya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Penyidik memetakan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Perkara bermula dari Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun.

Kala itu, Stikes sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.

Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.

Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.

KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen.

Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.

Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. 

Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: