2 Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memproses penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar yang menyeret dua eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan serta audit lanjutan oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan perkara ini bermula dari laporan resmi Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya,” ujar Budi di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026).
“(Pengadu) mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas sebesar Rp9 miliar,” imbuhnya.
Ia menjelaskan audit lanjutan serta pemeriksaan saksi dan barang bukti mengerucut pada angka kerugian negara Rp5,94 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian Rp5,94 miliar,” ujarnya.
Dari penyidikan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IM dan DSD. Ia menambahkan penetapan tersangka telah diikuti keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Saat ini, ada dua tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya, yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara,” paparnya.
Terkait pernyataan tersangka IM di sebuah podcast yang menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar, Budi memastikan Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik,” lanjut Budi.
Namun, Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi permintaan Rp5 miliar kepada tersangka.
Ia menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru. Meski demikian, Budi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi, persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







