KPK Ultimatum Dokter David Andreasmito Jangan Main-main di Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dokter David Andreasmito usai mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Sejatinya, David akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan David tercatat tidak menghadiri panggilan penyidik. Karena itu, Budi meminta David kooperatif.
“KPK mengimbau saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/1/2026).
"Karena keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” imbuhnya.
Perkara ini sudah menempatkan empat pihak sebagai tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Selain itu, terdapat Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo Sucipto.
KPK memerinci konstruksi tiga perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko beserta sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo.
Pemaparan tersebut menegaskan alur dugaan suap jabatan, suap proyek RSUD, serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung dalam kurun 2023–2025.
1. Suap Pengurusan Jabatan di Pemkab Ponorogo
Kasus pertama terjadi pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi terkait rencana pergantian jabatan Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Yunus kemudian mencari cara mempertahankan posisinya hingga berujung pada penyediaan sejumlah uang bagi Bupati Sugiri.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta melalui ajudan bupati. Antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali mengalirkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada November 2025, ia kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik. Total pemberian mencapai Rp1,25 miliar.
Menjelang operasi tangkap tangan, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar lalu menagih ulang beberapa hari berikutnya.
Uang Rp500 juta yang dicairkan rekan Yunus diserahkan melalui Ninik tidak lama sebelum tim KPK melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti.
2. Suap Proyek RSUD Dr Harjono Ponorogo
Kasus kedua menyangkut proyek RSUD Dr Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp14 miliar.
Pihak swasta Sucipto memberikan fee sekitar 10 persen, atau Rp1,4 miliar, kepada Yunus Mahatma.
Dana tersebut kemudian dialirkan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan bernama Singgih dan kerabatnya, Ely Widodo.
3. Penerimaan Gratifikasi
KPK juga menemukan aliran dana gratifikasi yang diterima Bupati Sugiri pada periode 2023–2025. Yunus disebut memberikan tambahan uang sebesar Rp225 juta.
Selain itu, pada Oktober 2025 Sugiri menerima Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





