KPK Periksa Gus Alex soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Januari 2026 | 12:51 WIB
Eks Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex usai diperiksa KPK, Senin (26/1/2026). (BeritaNasional/Panji)
Eks Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex usai diperiksa KPK, Senin (26/1/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan anak buah dari Yaqut Cholil Qoumas itu akan diperiksa terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Benar, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Menurut Budi, Gus Alex sudah hadir di Gedung Merah Putih. Dan pemeriksaan diarahkan ke aspek penghitungan keuangan negara. 

“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara auditor negara,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
 
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 
 
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
 
KPK menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: